Kesetiaan Ini merujuk pada kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri dari sub-sub unsur sebagai berikut: Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan. 14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan. 15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi MENCARI FORMAT PENILAIAN KINERJA ASN. PASCA - P E N YE T ARA A N JABA TA N Oleh: Wignyo Adiyoso DEWAN REDAKSI MAJALAH SIMPUL PERENCANA. untuk menghapus Jabatan Administrator. Jakarta - Humas BKN, Dilatarbelakangi adanya peralihan kebijakan manajemen kinerja ASN dari Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2011 ke Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, BKN lewat Direktorat Kinerja ASN mulai meny Link download Slide Model Penilaian Kinerja PNS (disini) Contoh SKP Guru Khusus Untuk Tahun 2021 (Januari - Juni 2021 pakai format lama dan Juli - Desember 2021 pakai format Baru) SKP INTEGRASI----Disini . Link Alternatif Download Contoh SKP Guru Tahun 2022 Excel . Link Alternatif Download Contoh KEPALA SEKOLAH Tahun 2022 Excel Abstrak Mengatur tentang ketentuan umum; sistem manajemen kinerja PNS; Ketentuan Penutup (Perencanaan Kinerja Pegawai; Standar Perilaku Kerja Dalam Jabatan; Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; Ide baru; Penilaian kinerja; Tindak lanjut) METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul 1. jdih.menpan.go.id PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. "Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi A33g.