biologikelomang. KELOMANG. Ia jenis binatang sopan. Ia berpakaian bukan karena malu kalau terlihat telanjang atau ketahuan panunya, tapi ingin melindungi bagian perutnya yang lunak dari sasaran pemangsa atau temannya yang kanibal. Bukan bikinan sendiri, busana itu memang barang pinjeman. Bisa apa saja. Kalau selongsong peluru cocok, ya dipakai. TheKeong Saik Hotel, Singapura: 343 Lihat ulasan wisatawan, 349 foto asli, dan penawaran menarik untuk The Keong Saik Hotel, yang diberi peringkat #146 dari 373 hotels hotel di Singapura dan yang diberi peringkat 3,5 dari 5 di Tripadvisor Infojual pompa alkon jenis keong ยฑ mulai Rp 7.000 murah dari beragam toko online. cek Pompa Alkon Jenis Keong ori atau Pompa Alkon Jenis Keong kw sebelum memb Anda bisa mencari produk ini di Toko Online yang mungkin jual Pompa Alkon Jenis Keong. *Informasi Harga dan Gambar berasal dari Marketplace sumber (Tokopedia / Shopee / Toko online HCSB You are to take with you seven pairs, a male and its female, of all the clean animals, and two of the animals that are not clean, a male and its female, AYT: Bawalah tujuh pasang binatang yang halal, jantan dan betinanya, dan sepasang dari setiap jenis binatang yang haram jantan dan betinanya, TB: Dari segala binatang yang tidak haram haruslah kauambil tujuh pasang, jantan dan betinanya Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperjelas kategori hewan yang haram dimakan umat muslim di Indonesia. Bekicot memang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi. Keong apa yang beracun? Jenis yang beracun adalah keong mas, dimana hewan ini memiliki cangkang atau rumah yang berwarna keemasan. Untuk yang ASSAJIDINCOM โ€” Keong merupakan salah satu hewan yang dapat hidup dalam dua alam, yakni di perairan dan daratan.. Bagi masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai, hewan keong ini sering mereka temukan. Kadang kita melihat beberapa orang berburu keong, sebagian untuk tujuan dikonsumsi secara pribadi dan ada pula yang menggunakan keong untuk diperjualbelikan. Padakerang jenis lainnya, racun dan bakteri biasanya tertinggal dalam bagian tubuh penyaringnya. Di Gresik, simping menjadi makanan khas yang dibuat sebagai kripik atau krupuk untuk camilan atau teman makan. Rasanya yang renyah dan gurih serta berprotein tinggi, membuat kripik ini menjadi andalan oleh-oleh jika berkunjung ke Gresik. 7. Kerang Adapunketentuan hukum nya yaitu: Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut kategori (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan. Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga VLtF96O. Jakarta - Majelis Ulama Indonesia MUI memperjelas kategori hewan yang haram dimakan umat muslim di Indonesia. Bekicot memang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi. Kenapa?Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup hasyarat yakni hewan melata. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air."Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujar Asrorun saat berbincang dengan detikcom, Rabu 20/3/2013. Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. "Jadi kalau untuk kepentingan obat, air lendirnya masih boleh. Tidak bersifat najis," tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas."Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa. mad/ndr Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat; dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan/atau Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan/atau Hadits Nabi saw. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, โ€œDan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta โ€œini halal dan ini haramโ€, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.โ€ An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi saw adalah sesuai dengan penetapan ayat โ€œApa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.โ€ Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan konsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan bahwa yang haram itu sudah tertentu, dan jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan haram itu, yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia โ€œDia-lah Allรขh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.โ€ Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullacea ini. Karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut โ€œTututโ€ itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barmaโ€™iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maaโ€™un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Diantaranya, ayat yang menyebutkan, โ€œDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimuโ€ฆโ€ QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian โ€œal-bahru al-maaโ€™ โ€œ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, โ€œYang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.โ€ lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqiโ€™ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, โ€œSeseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, โ€œWahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, โ€œAir laut itu suci dan bangkainya pun halal.โ€ HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafiโ€™i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafiโ€™i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafiโ€™i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu aโ€™lam. Dalam ajaran Islam, tentunya Parents sudah paham bahwa tidak semua jenis makanan yang ada boleh dimakan. Ada tuntunan tentang halal haramnya terkait apa yang kita konsumsi. Lantas, apa saja ya yang termasuk makanan haram dan apa pula bahayanya? Setidaknya ada lima sebab yang menjadikan makanan dan minuman menjadi haram, yaitu jika membahayakan, memabukkan, mengandung najis, dianggap jorok atau menyelisihi tabiat, serta diperoleh dengan cara yang melanggar hukum. Kali ini theAsianparent telah merangkum dari berbagai sumber, 11 jenis makanan haram serta 5 bahaya memakan yang haram. Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini. 11 Jenis Makanan Haram Pada dasarnya, hukum asal semua makanan adalah halal, sampai ada keterangan yang menyebutkan keharamannya barulah dikatakan haram. Nah, dari firman Allah swt dalam Al Quran serta sabda Nabi, inilah 11 jenis makanan yang harus dihindari karena keharamannya. 1. Bangkai Yang dimaksud bangkai adalah setiap hewan yang mati secara tidak wajar atau dengan kata lain tidak disembelih secara syarโ€™i. Binatang yang dikategori bangkai sendiri ada 5, yaitu Hewan yang mati karena tercekik al-munkhaniqah Hewan yang mati karena dipukul al-mauqudzah Binatang yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi al-mutaraddiyah Binatang yang ditanduk oleh hewan lain, lalu mati an-nathihah Hewan yang dimangsa atau diterkam oleh binatang buas. Jika seekor hewan mati karena sebab di atas, maka hukumnya haram dimakan. Kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih, maka ia menjadi halal. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Almaidah ayat 3. โ€œDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan.โ€ 2. Darah Tidak halal bagi seorang muslim mengkonsumsi darah. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut ู‚ูู„ ู„ู‘ูŽุง ุฃูŽุฌูุฏู ูููŠ ู…ูŽุง ุฃููˆุญููŠูŽ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ู…ูุญูŽุฑู‘ูŽู…ู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ูฐ ุทูŽุงุนูู…ู ูŠูŽุทู’ุนูŽู…ูู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู† ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽู…ู‹ุง ู…ู‘ูŽุณู’ูููˆุญู‹ุง . . . . โ€œ....kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalirโ€ฆ โ€œ QS. Al Anโ€™am 145 Namun demikian, para ulama mengatakan, darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram. 3. Daging Babi Bacon biasanya terbuat dari daging babi, namun kini tersedia beef bacon Larangan ini berdasarkan firman Allah berikut ini. ุญูุฑูู‘ู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽู…ู ูˆูŽู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฎูู†ุฒููŠุฑู โ€ฆ. โ€œDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, โ€ฆโ€ QS. Almaidah 3 Para ulama bersepakat bahwa penyebutan dagingโ€™ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya. 4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah atau Menyebut Selain Nama Allah Dasar pengharamannya adalah ayat berikut ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูุฐู’ูƒูŽุฑู ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽููุณู’ู‚ูŒ โ€œDan janganlah kamu memakan -hewan-hewan- yang tidak disebut nama Allah saat menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu termasuk kefasikanโ€. QS. Al Anโ€™am 121 Jadi, sekalipun asalnya adalah halal, jika saat disembelih tanpa menyebut nama Allah maka akan dihukumi haram. Artikel terkait Hukum Makan Bekicot dan Keong Sawah dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya? 5. Hewan yang Disembelih untuk Berhala Sesajen Dalilnya adalah firman Allah berikut kni. ุญูุฑูู‘ู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู โ€ฆโ€ฆโ€ฆ ูˆูŽู…ูŽุง ุฐูุจูุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุตูุจู โ€œDan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhalaโ€. QS. Almaidah 3 Semua binatang sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala, contohnya sesajen, tumbal, dan sebagainya, maka hukumnya haram dimakan. 6. Binatang Buas Bertaring Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ูƒูู„ู‘ู ุฐููŠ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูุจูŽุงุนู ููŽุฃูŽูƒู’ู„ูู‡ู ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ โ€œSetiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.โ€ HR. Muslim Lebih jauh, binatang yang dimaksud adalah jenis binatang yang memiliki taring atau kuku tajam yang digunakan untuk menaklukan mangsanya, contohnya serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. 7. Burung yang Berkuku Taja, Termasuk Makanan Haram Hal ini berdasarkan hadits berikut. ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู†ูŽุงุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณูู‘ุจูŽุงุนููˆูŽุนูŽู†ู’ ูƒูู„ูู‘ ุฐูู‰ ู…ูุฎู’ู„ูŽุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ูŠู’ุฑู โ€œDari Ibnu Abbas berkata โ€œRasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.โ€ HR. Muslim Hadits ini menjadi dasar bagi mazhab Syafiโ€™i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam. 8. Hewan yang Diperintahkan supaya Dibunuh Dalil pengharamannya adalah hadits berikut ุฎูŽู…ู’ุณูŒ ููŽูˆูŽุงุณูู‚ู ูŠูู‚ู’ุชูŽู„ู’ู†ูŽ ููู‰ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽู…ู ุงู„ู’ููŽุฃู’ุฑูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠูŽู‘ุง ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุบูุฑูŽุงุจู ุŒูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุนูŽู‚ููˆุฑู โ€œDari Aisyah berkata Rasulullah bersabda lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, dan anjing hitam.โ€ [Hadits Riwayat Muslim Dalam hadist lain, disebutkan pula bahwa kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. 9. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh Sebaliknya, hewan yang secara spesifik dilarang untuk dibunuh juga haram hukumnya untuk dimakan. ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู‚ูŽุชู’ู„ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ู…ูู†ูŽุงู„ุฏูŽู‘ูˆูŽุงุจูู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ู…ู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู†ูŽู‘ุญู’ู„ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏู’ู‡ูุฏู ุŒ ูˆูŽุงู„ุตูู‘ุฑูŽุฏู โ€œDari Ibnu Abbas berkata Rasulullah melarang membunuh 4 hewan semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad โ€ HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar Menurut Imam syafiโ€™i dan para sahabatnya, setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh pula dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya. Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ulama, sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan. 10. Al-Jalalah Yang dimaksud al-jalalah ialah setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran. Seperti kotoran manusia atau hewan, serta yang sejenisnya. Larangan memakan al-jalalah ini berdasarkan hadits berikut ini. โ€œRasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.โ€ HR, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah 11. Makanan yang Diperoleh dengan Cara yang Tidak Halal Ada pula makanan yang diharamkan karena diperoleh dengan cara yang batil, termasuk makanan dari hasil mencuri, merampok, korupsi, hingga mengambil hak anak yatim. Makanan haram jenis ini sering kali luput dari perhatian. Padahal, amatlah besar ancaman Allah ketika seorang hamba mengambil apa saja yang bukan haknya. Artikel terkait Bagaimana hukum donor ASI dalam agama Islam? Ini penjelasannya Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram Mengonsumsi makanan haram akan mendatangkan berbagai mudharat bagi seseorang. Lalu, apa saja ya bahayanya? Pertama, dorongan untuk berbuat maksiat. Energi tubuh yang lahir dari makanan haram cenderung dipakai bermaksiat. Para ulama pun mengatakan bahwa salah satu syarat diterimanya suatu amalan ialah dengan mangonsumsi makanan yang halal. Kedua, terhalangnya doa. Rasulullah saw pernah berkata kepada sahabat Sad ra โ€œWahai Sad, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari.โ€ Sulaiman ibn Ahmad, al-Mujam al-Ausath, jilid 6, hal. 310. Ketiga, sulit menerima ilmu Allah. Ilmu diibaratkan sebagai cahaya. Adapun cahaya ilmu tidak akan diberikan kepada ahli maksiat, termasuk mereka yang gemar mengonsumsi makanan haram. Keempat, peringatan keras dari Allah SWT. Jika sesuatu dihukumi haram, jelas bahwa hal tersebut terlarang. Mereka yang dengan sengaja tidak meninggalkan yang haram, maka berarti ia menentang perintah Allah. Contohnya, terdapat dalil peringatan bagi orang yang secara zalim memakan harta anak yatim serta harta riba. โ€œSesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala neraka. QS al-Nisaโ€™ 10 Kelima, mempengaruhi watak dan perilaku anak. Disebutkan bahwa makanan haram atau makanan yang diperoleh dari rejeki yang haram, akan mempengaruhi watak dan perilaku anak. Nabi saw bersabda โ€œSetiap tubuh yang tumbuh dari makanan yang haram, maka api neraka lebih utama baginya lebih layak membakarnya.โ€ HR. At-Thabrani Makanan yang haram mempengaruhi setiap jengkal tubuh, bahkan sampai kepada anak keturunan. Ketika terbiasa memakan yang haram, maka sadar tak sadar akan terbentuk watak dan perilaku buruk yang kelak bisa menjerumuskan ke dalam neraka. Baca juga Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Cerita Anak Islami Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya Bunda Jangan Khawatir, Vaksinasi Sejalan dengan Ajaran Islam Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.